Perbedaan Civil Law dan Common Law: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Perbedaan antara civil law dan common law merupakan bagian penting dari dunia hukum yang relevan bagi banyak orang. Hukum sipil atau civil law adalah sistem hukum yang berdasarkan pada kode-kode tertulis sementara common law berbasis pada keputusan yang diambil oleh hakim dalam kasus-kasus hukum yang lebih lama. Perbedaan ini menghasilkan warna unik dalam sistem hukum dari masing-masing model.

Civil law terutama diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika Latin, sementara common law umumnya ditemukan di negara-negara yang telah dipengaruhi oleh tradisi hukum Inggris. Perbedaan antara civil law dan common law dapat membuat seseorang bingung. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami warna unik dari masing-masing sistem hukum dan bagaimana mereka mempengaruhi hukum yang diterapkan di negara masing-masing.

Namun, terlepas dari perbedaan antara civil law dan common law, ada juga banyak persamaan antara keduanya. Kedua sistem hukum mendasarkan pengadilan mereka pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus. Dengan memahami perbedaan, persamaan, dan unik dari masing-masing sistem, kita bisa memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum yang menjadi acuan di negara kita dan negara lain.

Pengertian Civil Law dan Common Law

Civil Law dan Common Law adalah dua sistem hukum yang berbeda di dunia. Dalam hal ini, perbedaan terbesar antara keduanya adalah pada bagaimana hukum dibuat, diinterpretasikan, dan diberlakukan. Civil Law adalah sistem hukum yang banyak digunakan di dunia, termasuk di negara-negara Eropa, Amerika Selatan, dan beberapa negara Asia. Di sisi lain, Common Law adalah sistem hukum yang banyak digunakan di negara-negara Inggris, Amerika Utara, dan beberapa negara lainnya.

  • Civil Law adalah sistem hukum yang berasal dari kerajaan Romawi Kuno dan biasanya didasarkan pada kode tertulis. Ciri khas dari sistem hukum ini adalah kecenderungan untuk memperjelas dan menjelaskan hukum secara rinci dan terperinci dalam bentuk statute, undang-undang, atau kode.
  • Common Law berasal dari Inggris pada Abad Pertengahan. Pada saat itu, raja-raja Inggris mengeluarkan perintah raja yang mengatur hukum, dan hakim menggunakan pengalaman dan hukum yang berlaku pada saat itu untuk membuat keputusan mereka secara lebih independen dan terbuka.
  • Dalam sistem Common Law, hukum berkembang melalui keputusan pengadilan, yang dikenal sebagai preseden hukum atau kasus hukum. Keputusan pengadilan ini digunakan sebagai panduan untuk kasus mirip di masa depan.

Perbedaan lainnya antara Civil Law dan Common Law adalah proses hukum. Dalam sistem Civil Law, kasus akan dibawa ke pengadilan, di mana hakim akan membaca bukti dan mempertimbangkan undang-undang yang berlaku saat ini dalam membuat keputusan mereka.

Sementara itu, dalam sistem Common Law, kasus dikembangkan melalui serangkaian penyelesaian perselisihan, dan banyak prosedur bersifat informal. Hakim sering kali meminta pendapat tentang kasus dari para pengacara yang terlibat, dan keputusan akhir diambil setelah diskusi yang intens.

Civil Law Common Law
Memiliki kode tertulis dan buku hukum Tidak memiliki kode tertulis dan buku hukum tetapi banyak kasus hukum
Menggunakan sistem inquisitorial dimana hakim memiliki peran aktif untuk memeriksa kasus Menggunakan sistem adversarial dimana pengadilan harus bersikap netral dan mempertimbangkan argumen dari kedua pihak sebelum membuat keputusan
Menekankan penghormatan pada dokumen tertulis dan perjanjian Menekankan tradisi dan sejarah dalam membuat keputusan pengadilan

Meskipun terdapat perbedaan yang signifikan antara Civil Law dan Common Law, baik sistem hukum ini tidak secara mutlak superior satu sama lain. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing, dan setiap sistem hukum dapat menawarkan cara yang berbeda untuk memutuskan kasus-kasus hukum.

Sejarah Perkembangan Civil Law dan Common Law

Perbedaan antara civil law dan common law terletak pada sistem hukum yang diterapkan di suatu negara. Dalam ragam bahasa, civil law (hukum sipil) berasal dari bahasa Latin, sedangkan common law (hukum umum) berasal dari bahasa Inggris. Sejarah perkembangan kedua sistem hukum ini cukup berbeda.

  • Civil Law
  • Sistem hukum sipil sangat dipengaruhi oleh hukum Romawi Kuno. Pada abad ke-6, Kaisar Justinianus I mengumpulkan semua hukum Romawi Kuno ke dalam satu buku, yaitu Corpus Juris Civilis. Buku ini kemudian menjadi landasan hukum yang berlaku di wilayah kekuasaan Kaisar Justinianus I, yang mencakup sebagian besar wilayah Eropa barat dan timur laut. Kemudian, sistem hukum Romawi tersebar ke seluruh benua Eropa melalui Kekaisaran Roma Suci. Dalam sistem hukum sipil, hukum tertulis memiliki kekuatan yang lebih besar daripada preseden hukum.

  • Common Law
  • Sistem hukum umum ini berbasis pada preseden hukum yang berkembang melalui pengadilan di Inggris abad pertengahan. Pada masa itu, keputusan pengadilan dijadikan dasar untuk penyelesaian kasus serupa di masa depan. Praktik ini dikenal sebagai stare decisis. Dalam sistem hukum umum, hukum tertulis tidak memiliki kekuatan yang sebesar dalam hal memutuskan kasus di pengadilan dibanding preseden hukum.

Meskipun sistem hukum sipil dan umum memiliki perbedaan yang signifikan, mereka juga memiliki kesamaan. Kedua sistem menghasilkan keputusan pengadilan yang mengikat dan mengatur berbagai bidang kehidupan, seperti bisnis, keluarga, dan real estate.

Contoh negara yang menerapkan sistem hukum sipil meliputi Prancis, Italia, dan Jerman. Sementara itu, Inggris dan Amerika Serikat menerapkan sistem hukum umum.

Perbedaan Lainnya antara Civil Law dan Common Law

Meskipun awalnya bersumber dari perkembangan sejarah yang berbeda, kedua sistem hukum ini juga memiliki perbedaan dalam hal penyelesaian sengketa, yaitu:

Civil Law Common Law
Tergantung pada hakim untuk mengumpulkan fakta dan membuat keputusan Juri di pengadilan memutuskan fakta dan hakim mengambil keputusan berdasarkan hukum
Kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum kriminal diperiksa oleh seorang hakim Kasus-kasus kriminal diputuskan oleh sekelompok juri
Terdapat perbedaan antara hukum publik dan hukum privat Tidak terdapat perbedaan antara hukum publik dan hukum privat

Perbedaan ini menjadi penting bagi pihak yang terlibat dalam sengketa hukum, terutama yang melibatkan banyak uang atau bahkan kebebasan individu. Oleh karena itu, penting bagi mereka yang terlibat dalam sengketa untuk memahami sistem hukum yang berlaku dalam negaranya.

Perbedaan Karakteristik Civil Law dan Common Law

Civil law dan common law adalah sistem hukum yang berbeda yang digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia. Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan keadilan terhadap individu dan masyarakat, karakteristik mendasar keduanya sangat berbeda.

1. Sumber Hukum

Pada sistem common law, sumber hukum utamanya adalah keputusan hakim yang diambil dalam kasus-kasus sebelumnya. Keputusan ini kemudian dijadikan panduan oleh hakim di masa depan saat menyelesaikan kasus serupa. Sebaliknya, pada sistem civil law, sumber hukum terutama adalah kode hukum tertulis dan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

2. Peran Hakim

  • Pada sistem common law, hakim memiliki peran yang lebih besar dalam pembuatan keputusan hukum. Mereka memiliki kebebasan untuk menafsirkan hukum dan membuat keputusan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Sementara itu, pada sistem civil law, hakim memiliki peran yang lebih terbatas. Mereka menerapkan hukum yang telah ditetapkan oleh kode hukum dan undang-undang yang ada.

3. Proses Hukum

Proses hukum dalam sistem common law lebih fleksibel daripada dalam sistem civil law. Prosedur yang banyak digunakan dalam sistem common law adalah proses inquisitorial, di mana hakim memiliki peran aktif dalam mencari fakta dan mengumpulkan bukti.

Sistem Hukum Proses Hukum
Civil law Proses hukum bersifat formal, prosedur yang ketat.
Common law Proses hukum lebih fleksibel, prosedur inquisitorial.

Namun, dalam sistem civil law, prosedur hukum lebih formal dan ketat. Hakim memiliki peran yang lebih terbatas, dan prosesnya berpusat pada pemeriksaan bukti-bukti dan argumen-argumen yang disajikan oleh masing-masing pihak dalam kasus.

Secara keseluruhan, meskipun civil law dan common law memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan keadilan bagi individu dan masyarakat, karakteristik mendasar keduanya sangat berbeda. Sistem civil law lebih terfokus pada undang-undang tertulis dan prosedur formal, sementara sistem common law bergantung pada keputusan-keputusan hakim sebelumnya dan memiliki prosedur yang lebih fleksibel.

Negara-negara yang Menganut Sistem Civil Law dan Common Law

Sistem hukum dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Civil Law dan Common Law. Negara-negara yang menganut sistem Civil Law biasanya berasal dari negara-negara yang pernah dijajah oleh Prancis, seperti Indonesia, Perancis, Spanyol, dan lain-lain. Sedangkan negara-negara yang menganut sistem Common Law adalah negara-negara yang dulunya menjadi koloni Inggris seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada, dan negara-negara di Cekungan Pasifik.

Negara-negara yang Menganut Sistem Civil Law

  • Perancis
  • Belanda
  • Portugal
  • Spanyol
  • Italia
  • Jerman
  • Rusia
  • Indonesia
  • Brasil

Negara-negara yang Menganut Sistem Common Law

Negara-negara yang menganut sistem Common Law biasanya memiliki karakteristik hukum yang tidak tertulis dan terdiri dari sejumlah keputusan pengadilan. Selain itu, mereka juga cenderung lebih fleksibel dalam menafsirkan hukum. Beberapa negara yang termasuk dalam sistem hukum Common Law diantaranya:

  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Kanada
  • Inggris
  • Nigeria
  • India
  • New Zealand
  • Singapura

Perbandingan Antara Civil Law dan Common Law

Perbedaan utama antara Civil Law dan Common Law adalah cara menetapkan hukum. Pada sistem Civil Law, hukum ditetapkan dalam bentuk peraturan tertulis yang sangat terperinci. Sedangkan pada sistem Common Law hukum sering kali ditetapkan lewat keputusan pengadilan yang telah menjadi preseden dan kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam kasus yang serupa di kemudian hari.

Civil Law Common Law
Peraturan tertulis dan terperinci Keputusan pengadilan menjadi preseden
Basis kodeks hukum umum Berkembang secara organik dari sejarah
Mendeteksi kejahatan Bertujuan menyelesaikan sengketa hukum

Dalam sistem Civil Law, hakim hanya menafsirkan hukum sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Sedangkan dalam sistem Common Law, hakim memiliki keleluasaan untuk terlibat lebih dalam dalam penemuan dan penetapan hukum dalam kasus yang sedang diproses.

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Civil Law dan Common Law

Setiap negara di dunia memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan sistem Civil Law, ada juga yang menggunakan sistem Common Law. Sebelum membahas perbedaan keduanya, mari kita bahas dulu kelebihan dan kekurangan masing-masing.

  • Kelebihan Sistem Civil Law:
    • Sistem Civil Law memberikan jaminan hukum yang jelas karena berdasarkan pada undang-undang tertulis.
    • Mudah dipahami karena aturan hukumnya disusun secara sistematis dan terstruktur.
    • Memiliki hakim yang independen sehingga keputusan yang diambil lebih obyektif dan adil.
    • Proses persidangan biasanya lebih cepat karena tidak ada persaingan antarpihak dalam membuktikan landasan hukum.
  • Kekurangan Sistem Civil Law:
    • Cenderung kaku dan kurang fleksibel karena menganut prinsip tradisional yang terkesan stagnan.
    • Pengadopsian hukum asing atau common law yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tertentu cenderung penting karena sistem Civil Law biasanya berlandaskan pada hukum lokal.
  • Kelebihan Sistem Common Law:
    • Cenderung lebih fleksibel dan dapat berkembang seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat karena mengikuti kebiasaan dan tradisi.
    • Memiliki preseden atau kasus sebelumnya sebagai acuan sehingga dapat membantu pengambilan keputusan pada kasus serupa.
    • Memungkinkan adanya alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti arbitrase atau mediasi.
  • Kekurangan Sistem Common Law:
    • Prosesnya cenderung lebih lama karena terdapat persaingan antarpihak dalam membuktikan dasar hukum.
    • Tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam karena hanya sedikit undang-undang tertulis yang menjadi acuan.
    • Kadang-kadang terdapat keraguan dalam pengambilan keputusan karena preseden sebelumnya belum tentu sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi.

Bagi negara yang ingin menentukan sistem hukum yang akan digunakan, perlu mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut. Apabila negara ingin sistem hukum yang jelas dan terstruktur, maka sistem Civil Law dapat dipilih. Namun, apabila negara ingin sistem hukum yang fleksibel dan memungkinkan adanya preseden dalam pengambilan keputusan, maka sistem Common Law dapat dipilih.

Sistem Hukum Civil Law Common Law
Bentuk Hukum Ditulis dalam bentuk undang-undang tertulis Sebagian besar merupakan kebiasaan dan praktik masyarakat
Cara Pengambilan Keputusan Dengan menganalisis hukum tertulis yang berlaku Dengan mengacu pada preseden dan keputusan sebelumnya
Relevansi Biasanya digunakan di negara-negara kontinental Eropa dan kebanyakan negara Amerika Latin Biasanya digunakan di negara-negara Inggris dan pernah digunakan di beberapa koloni Inggris seperti India

Dari tabel di atas, dapat dilihat bahwa perbedaan antara Civil Law dan Common Law tidak hanya terletak pada cara pengambilan keputusan tetapi juga pada bentuk hukum dan relevansinya. Sebagai negara Indonesia, kita menggunakan sistem Civil Law karena pada masa penjajahan Belanda, sistem hukum yang diterapkan adalah Civil Law.

Selamat tinggal dari Kami!

Itulah beberapa perbedaan antara civil law dan common law. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kedua jenis hukum tersebut. Terima kasih sudah membaca artikel kami. Jangan lupa untuk berkunjung lagi ke situs kami untuk membaca konten menarik lainnya. Sampai jumpa!