Apa Itu SPT PPh 21? Cara Mengisi SPT PPh 21 dan Penjelasannya

Apa itu SPT PPh 21? Masih banyak orang yang bingung dengan istilah ini. Padahal, SPT PPh 21 adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Ini adalah pajak penghasilan yang wajib dipotong oleh pemberi kerja pada pekerja mereka. Wajib diisi dan diserahkan oleh pemberi kerja setiap akhir tahun.

Namun, bagi sebagian orang, mengurus SPT PPh 21 bisa jadi menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran tersendiri. Bagaimana cara mengisi SPT PPh 21 dengan benar? Apa saja konsekuensi jika SPT PPh 21 tidak diisi atau diisi dengan kesalahan? Tidak perlu khawatir, kali ini kita akan membahas SPT PPh 21 secara lengkap dan mudah dipahami.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai apa itu SPT PPh 21 dan pentingnya untuk diisi dengan benar. Selain itu, kita juga akan membahas beberapa tips dan trik untuk memudahkan pengerjaan SPT PPh 21, sehingga Anda tidak perlu bingung atau khawatir lagi. Jadi, simak terus artikel ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang SPT PPh 21.

Pengertian SPT PPh 21

SPT PPh 21 adalah salah satu jenis surat yang digunakan untuk melaporkan penghasilan karyawan yang diterima dari perusahaan. SPT PPh 21 merupakan kependekan dari Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21. Pajak penghasilan yang dimaksud adalah pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak perusahaan dari gaji atau penghasilan karyawan yang diterima setiap bulannya.

  • SPT PPh 21 Wajib Diisi
  • SPT PPh 21 Isi Data Karyawan dan Pajak
  • SPT PPh 21 Batas Waktu Pelaporan

Setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib menyediakan SPT PPh 21. Laporan ini mencakup data karyawan dan pajak yang terkait dengan penghasilan karyawan. Pengisian data oleh perusahaan harus tepat karena salah satu tujuannya adalah memastikan karyawan membayar pajak yang tepat. Waktu pelaporan yang diberikan juga harus diperhatikan oleh perusahaan agar tidak terkena sanksi administrasi atau denda.

Berikut adalah informasi lebih lengkap mengenai isi dari SPT PPh 21.

Isi dari SPT PPh 21 Keterangan
Identitas Pribadi Data pribadi karyawan seperti nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi Pekerjaan Informasi tentang pekerjaan karyawan, termasuk jabatan dan masa kerja.
Penghasilan Bruto Total penghasilan yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak.
Penghasilan Neto Total penghasilan karyawan setelah dipotong pajak.

Jadi, penting bagi setiap karyawan yang menerima gaji dari perusahaan untuk memahami SPT PPh 21 guna memastikan pembayaran pajak yang tepat sesuai dengan penghasilannya. Sedangkan bagi perusahaan, SPT PPh 21 menjadi hal penting karena dapat menghindari sanksi dan denda.

Cara Menghitung PPh 21

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tetap atau berulang yang diterima oleh wajib pajak. Berikut adalah cara menghitung PPh 21:

  • Pertama, tentukan besarnya penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak) yang diterima oleh wajib pajak.
  • Kedua, kurangi penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak dan penghasilan neto.
  • Ketiga, hitung besarnya tarif pajak sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. Tarif pajak PPh 21 berkisar antara 5-30%.

Jika besarnya penghasilan bruto lebih besar dari Rp 54 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak harus membuat laporan SPT (Surat Pemberitahuan) PPh 21. Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21:

Jenis Penghasilan Besarnya Penghasilan Tarif Pajak PPh 21 yang harus dibayar
Gaji Rp 10.000.000 15% Rp 1.500.000
Penghasilan Lain Rp 5.000.000 5% Rp 250.000
Total Rp 15.000.000 Rp 1.750.000

Dalam contoh perhitungan di atas, wajib pajak memiliki penghasilan sebesar Rp 10.000.000 dari gaji dan Rp 5.000.000 dari penghasilan lain. Besarnya PPh 21 yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah sebesar Rp 1.750.000.

Batas Penghasilan PPh 21

SPT PPh 21 adalah surat pemberitahuan yang wajib dibuat oleh penghasilan berupa gaji dan tunjangan dengan tarif pajak yang berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan dan status penerima penghasilan. Dalam melaksanakan pembayaran pajak, pemerintah menetapkan batas penghasilan PPh 21 sebagai acuan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan. Primbon.co.id, edisi 3 Juni 2021, menyebutkan bahwa batas Penghasilan PPh 21 terbaru tahun 2021 adalah hingga sebesar 54 juta rupiah per tahun atau 4,5 juta rupiah per bulan.

Subsidi Penghasilan PPh 21

  • Subsidi PPh 21 bagi pegawai dengan penghasilan hingga 54 juta rupiah/tahun
  • Subsidi PPh 21 bagi pegawai yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR)
  • Subsidi PPh 21 bagi pegawai yang mendapatkan bonus

Tarif PPh 21 Berdasarkan Batas Penghasilan

Ada beberapa tarif PPh 21 yang harus dipatuhi oleh para pegawai, tergantung pada batas penghasilan yang mereka miliki. Tarif pajak yang dikenakan pada pajak penghasilan selama tahun 2021 sebagai berikut:

Tarif PPh 21 Batas Penghasilan
5% 0 – 50,000,000
15% 50,000,001 – 250,000,000
25% 250,000,001 – 500,000,000
30% 500,000,001 – 1,000,000,000
35% >1,000,000,001

Jadi, penting bagi setiap pegawai untuk mengetahui batas penghasilan dari PPh 21 yang harus diterapkan, sehingga mereka tidak membayar terlalu banyak pajak atau terkena sanksi dari pemerintah.

Perlunya SPT PPh 21

Setiap tahun, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) 21. SPT ini harus diisi dan disampaikan oleh setiap wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri dan digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.

  • Selain itu, SPT PPh 21 juga diperlukan untuk memperoleh hak pelayanan seperti pengurusan SPT dan pengembalian pajak.
  • Menyampaikan SPT PPh 21 secara tepat waktu juga akan memperlancar proses pengajuan kredit pajak di masa depan.
  • SPT PPh 21 juga dapat digunakan sebagai bukti penghasilan bagi karyawan atau pekerja yang ingin mengajukan pinjaman.

Perlu diketahui bahwa SPT PPh 21 dapat diisi secara sendiri oleh wajib pajak atau melalui jasa konsultan pajak. Namun, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran isi SPT yang disampaikan.

Dalam penyampaian SPT PPh 21, wajib pajak akan diminta untuk melampirkan dokumen seperti SPT tahunan, Surat Ketetapan Pajak, dan bukti potong PPh Pasal 21. Berikut adalah tabel mengenai batas waktu penyampaian SPT PPh 21:

Masa Pajak Tanggal Penyampaian
Januari 10 Februari
Februari 10 Maret
Maret 10 April
April 10 Mei
Mei 10 Juni
Juni 10 Juli
Juli 10 Agustus
Agustus 10 September
September 10 Oktober
Oktober 10 November
November 10 Desember
Desember 31 Januari (tahun berikutnya)

Penting untuk diingat bahwa telat menyampaikan SPT PPh 21 dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, menjaga kepatuhan dalam menyampaikan SPT PPh 21 menjadi hal yang sangat penting bagi wajib pajak.

Jenis-jenis Penghasilan yang Termasuk PPh 21

PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh pekerja atau karyawan dari pengusaha dengan tarif yang berbeda-beda tergantung dari besarnya penghasilan yang diperoleh.

Adapun jenis-jenis penghasilan yang termasuk PPh 21 antara lain:

  • Gaji atau upah
  • Uang kehormatan
  • Tunjangan karyawan
  • Bonus karyawan
  • Pembayaran lembur
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan kesehatan
  • Tunjangan anak
  • Penghasilan tambahan lainnya

Tarif PPh 21

Tarif PPh 21 bervariasi mulai dari 5% hingga 30%, tergantung dari besarnya penghasilan yang diterima oleh pekerja atau karyawan.

Berikut ini adalah rincian tarif PPh 21:

Penghasilan Tahunan Tarif PPh 21
Kurang dari Rp50 juta 5%
Antara Rp50 juta hingga Rp250 juta 15%
Antara Rp250 juta hingga Rp500 juta 25%
Lebih dari Rp500 juta 30%

Dalam penerapannya, PPh 21 dibayarkan secara bulanan oleh pengusaha dan dipotong langsung dari gaji atau upah karyawan. Karyawan juga wajib melaporkan penghasilannya kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sanksi bagi yang Tidak Melapor SPT PPh 21

Banyak orang tidak menyadari pentingnya melaporkan SPT PPh 21 setiap tahunnya. Melakukan pelaporan pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Menjadi wajib pajak yang patuh tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga dapat menghindarkan Anda dari sanksi yang tidak diinginkan.

  • Denda telat pelaporan: Jika Anda terlambat melaporkan SPT PPh 21, Anda harus membayar denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang sebenarnya harus Anda bayar, untuk setiap bulan keterlambatan pelaporan. Maksimal denda yang dapat dikenakan adalah 48 persen dari jumlah pajak yang seharusnya Anda bayarkan.
  • Denda ketidakpatuhan: Selain denda telat pelaporan, Anda juga dapat dikenakan denda ketidakpatuhan karena tidak melaporkan SPT PPh 21. Jumlah denda ini dapat mencapai 100 persen dari jumlah pajak yang seharusnya Anda bayarkan.
  • Pembekuan NPWP: Jika Anda tidak melaporkan SPT PPh 21 selama tiga tahun berturut-turut, authorities berwenang untuk membekukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Ini bisa sangat mengganggu jika Anda ingin melakukan transaksi bisnis atau perbankan di masa depan.

Selain sanksi-sanksi di atas, Anda juga dapat dijatuhi sanksi pidana jika terbukti memalsukan dokumen atau menyembunyikan penghasilan yang sebenarnya dalam SPT PPh 21.

Melaporkan pajak tepat waktu bukan hanya tanggung jawab Anda sebagai wajib pajak, tetapi juga suatu kewajiban sosial bagi setiap orang yang ingin membangun negara yang lebih baik. Jadi, jangan anggap remeh pelaporan pajak dan hindari sanksi-sanksi yang tidak diinginkan.

Penggunaan e-SPT PPh 21

Jika anda adalah seorang wajib pajak yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21, anda harus memahami bagaimana Cara Penggunaan e-SPT PPh 21. Seiring berkembangnya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Indonesia berupaya untuk membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.

e-SPT atau Sistem Pelayanan Terpadu merupakan sistem pelaporan pajak online yang dikembangkan sebagai upaya mempermudah pelaporan wajib pajak dan meminimalisir kesalahan pelaporan. Salah satu jenis SPT yang harus diisi adalah SPT Tahunan PPh 21. Berikut adalah penjelasan tentang penggunaan e-SPT PPh 21.

  • 1. Registrasi dan Aktivasi e-Filing
    Sebelum menggunakan e-SPT PPh 21, anda harus mendaftar dan mengaktifkan e-Filing terlebih dahulu. Anda dapat mendaftar melalui website Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dan masuk ke halaman registrasi e-Filing.
  • 2. Mengunduh Aplikasi e-SPT PPh 21
    Setelah berhasil mendaftar, unduh aplikasi e-SPT PPh 21 pada website Direktorat Jenderal Pajak Indonesia dan instal di komputer anda.
  • 3. Mengisi Detail Wajib Pajak
    Isi detail diri wajib pajak seperti Nama, NIK, Alamat, dan lainnya dengan benar dan jelas sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
  • 4. Mengisi Rincian Pendapatan
    Anda harus mengisi rincian pendapatan yang diperoleh selama setahun penuh, termasuk pendapatan dari jabatan, usaha, dan lain-lain.
  • 5. Mengisi Rincian Pengurangan
    Setelah mengisi rincian pendapatan, anda juga harus mengisi rincian pengurangan yang diperoleh selama setahun penuh, termasuk pengurangan dari pajak atas penghasilan non-pajak.
  • 6. Melakukan Perhitungan Pajak
    Setelah mengisi detail dan rincian pendapatan serta pengurangan, aplikasi akan otomatis menghitung jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku.
  • 7. Mencetak dan Submit e-SPT PPh 21
    Terakhir, anda harus mencetak dan Submit e-SPT PPh 21 yang sudah diisi dan dihitung pajaknya ke kantor pajak terdekat. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung seperti SPT Tahunan PPh 21 dan bukti-bukti lainnya.

Memahami bagaimana Cara Penggunaan e-SPT PPh 21 sangat penting untuk mempermudah proses pelaporan dan membantu meminimalisir kesalahan dalam pelaporan pajak. Selain itu, dengan menggunakan e-SPT PPh 21, anda juga mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Denda Keterlambatan Persentase Denda
1-30 hari 2%
31-60 hari 3%
61-90 hari 5%
Lebih dari 90 hari 10%

Jangan lupa, untuk menghindari denda keterlambatan atau kesalahan pelaporan, sebaiknya anda mengisi e-SPT PPh 21 secara teliti dan memanfaatkan fitur bantuan yang tersedia pada sistem tersebut.

Terima Kasih Sudah Membaca Tentang Apa itu SPT PPh 21

Sekian penjelasan tentang SPT PPh 21, semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak tentang pajak penghasilan. Jangan lupa untuk berkunjung lagi ke website kami untuk mendapatkan informasi seputar pajak dan keuangan lainnya. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa!